Ada Kasus Covid-19 Omicron, Ketua DPR: Pemerintah Perlu Ubah Aturan Libur Natal & Tahun Baru

Luhur Hertanto • 16 December 2021 17:48

Pemerintah mengonfirmasi adanya kasus pertama covid-19 omicron. Pasien adalah seorang petugas kebersihan di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, yang merupakan tempat karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri. 

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah secepatnya mengantisipasi risiko penyebaran covid-19  omicron yang tidak terkendali pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatalan PPKM level III yang sedianya berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 perlu diganti dengan aturan baru untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)