Ada Kasus Covid-19 Omicron, Ketua DPR: Pemerintah Perlu Ubah Aturan Libur Natal & Tahun Baru

Luhur Hertanto • 16 December 2021 17:48

Pemerintah mengonfirmasi adanya kasus pertama covid-19 omicron. Pasien adalah seorang petugas kebersihan di RSD Covid-19 Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta, yang merupakan tempat karantina bagi WNI dan WNA dari luar negeri. 

Ketua DPR Puan Maharani mengingatkan pemerintah secepatnya mengantisipasi risiko penyebaran covid-19  omicron yang tidak terkendali pascalibur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatalan PPKM level III yang sedianya berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 perlu diganti dengan aturan baru untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)