Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

8 April 2021 09:38

Pemerintah masih terus mematangkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menaker Ida Fauziah menyebut salah satu manfaat JKP adalah uang tunai sebesar 45 persen dari gaji korban PHK selama tiga bulan pertama. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Leah Alexis Laloan)