10 May 2022 17:15
Edy Mulyadi, terdakwa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan penyebaran hoaks menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat Kalimantan di sidang perdananya. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/03/2022). Edy Mulyadi berharap proses persidangan berjalan transparan dan mendapat putusan yang adil. Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka lantaran berkomentar terkait IKN baru sebagai tempat pembuangan jin.