9 July 2021 11:49
Pengetatan PPKM mikro berlaku di Kota Medan, Sumatera Utara pada 6-20 Juli 2021. Saat pengetatan, jam operasional mal dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Sementara layanan take away atau bungkus diperbolehkan sampai pukul 20.00 WIB.