Operasi Yustisi Prokes di Lumajang, Pelanggar Diminta Bayar Denda atau Kurungan Penjara

12 July 2021 05:30

Untuk menekan mobilitas warga di tengah PPKM darurat, tim gabungan dari TNI, Polri, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lumajang, Jawa Timur melakukan operasi yustisi di sejumlah lokasi. Warga yang kedapatan tidak mematuhi protokol kesehatan maupun peraturan PPKM ditindak tegas dengan dijatuhi hukuman denda hingga kurungan penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hani Handayanti)