Aksi ribuan demonstran pada hari Minggu kemarin bertujuan untuk menolak rencana Kongres Rakyat Nasional ke-13 Tiongkok mendorong penegakan UU Keamanan Nasional di Hong Kong, yang akan membuka jalan bagi penetapan kerangka hukum serta mekanisme implementasi guna mencegah dan menghukum tindakan subversif, separatisme, termasuk infiltrasi asing dan aksi terorisme di wilayah semi-otonom tersebut. Sebelumnya polisi Hong Kong telah memperingatkan bahwa peserta aksi demo tanpa izin berpotensi melanggar aturan dan bisa dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun. Hingga berita ini diturunkan, polisi Hong Kong mengumumkan melalui akun Facebook resminya bahwa mereka telah menangkap setidaknya 180 orang.