Tiga Petinggi Sunda Empire Jalani Sidang Perdana

19 June 2020 09:00

Pada hari Kamis kemarin PN Bandung menggelar sidang virtual kasus Sunda Empire. Tiga petinggi Sunda Empire yang dinilai telah menyebarkan berita bohong, didakwa dengan pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sidang lanjutan kasus ini akan kembali digelar pada tanggal 30 Juni mendatang.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X