21 April 2020 10:18
Pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah atau work from home bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN selama 14 hari kerja sampai 13 mei 2020 kebijakan ini tertuang dalam surat edaran menteri panrb nomor 50 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas surat edaran menteri PANRB nomor 19 tahun 2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.