28 December 2020 09:01
Mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin merebak akhir-akhir ini, pemerintah telah memangkas jadwal cuti bersama sebanyak 3 hari, yaitu 28-30 Desember ditetapkan sebagai hari masuk kerja seperti biasa. Apakah keputusan ini dipatuhi oleh warga Jakarta? Untuk selengkapnya kita akan langsung tergabung dengan Reporter Metro Xinwen di Kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat.