26 March 2022 16:59
Sub Direktorat Remaja Anak Dan Wanita (Renakta) mengungkap dua kasus dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur dalam sepekan terakhir. Para tersangka tega mempekerjakan anak-anak dengan rentang usia 14-18 tahun. Pelaku menggunakan siasat tertentu dalam menjalankan aksinya.