22 March 2022 10:37
Kementerian Ketenagakerjaan tengah merevisi Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menyebutkan pencairan dana JHT pada usia 56 tahun. Isi revisi akan mencabut syarat pecairan pada usia 56 tahun dan memberikan kemudahan adminstrasi dalam proses pencairan JHT.