Kemenaker akan Revisi Aturan Pencairan JHT

22 March 2022 10:37

Kementerian Ketenagakerjaan tengah merevisi Permenaker No 2 Tahun 2022 yang menyebutkan pencairan dana JHT pada usia 56 tahun. Isi revisi akan mencabut syarat pecairan pada usia 56 tahun dan memberikan kemudahan adminstrasi dalam proses pencairan JHT.

(Leah Alexis Laloan)


Close Ads X
Close Ads X