5 April 2022 20:38
Pasal tentang pemaksaan hubungan seksual menghilang dari rancangan undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (RUU TPKS) jelang disahkan. Pasal itu dinilai krusial karena menjelaskan tentang bentuk-bentuk kekerasan seksual termasuk pemerkosaan.