28 February 2020 09:37
Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di kapal Diamond Princess menggunakan transportasi pesawat udara. WNI yang kembali ke Tanah Air nantinya tetap menjalani masa observasi di Pulau Sebaru Kecil selama 14 hari.