25 December 2020 20:16
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menginstruksikan menutup sementara 25 tempat wisata pada libur Natal dan Tahun Baru untuk menekan laju penyebaran covid-19. Bagi pengelola wisata yang masih bandel akan diberikan sanksi berupa teguran, denda hingga pencabutan izin.