Penerapan Perwali 36 di Batas Kota Makassar Dinilai Efektif

17 July 2020 17:09

Petugas gabungan yang berjaga di posko batas kota masih dijaga ketat bagi masyarakat yang akan keluar masuk Kota Makassar. Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 di Makassar menilai penerapan peraturan Wali Kota Makassar Nomor 36 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 dinilai cukup efektif, meskipun harus menunggu selama 14 hari ke depan untuk mengetahui hasilnya.

(Anggie Meidyana)


Close Ads X
Close Ads X