8 September 2020 18:39
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pelanggaran dari bakal pasangan calon kepala daerah pada tahapan pendaftaran. Pelanggaran yang ditemukan di antaranya adanya bapaslon positif covid-19 datang langsung mendaftarkan diri ke KPU dan menimbulkan kerumunan.