Pelanggar Prokes Covid-19 Langganan Bisa Kena Denda Kelipatan

15 September 2020 11:23

Menyusul pemberlakukan pengetatan PSBB DKI Jakarta, petugas gabungan menggelar operasi yustisi atau razia untuk mendisiplinkan protokol kesehatan covid-19 kepada masyarakat. Sanksi yang diterapkan adalah sanksi sosial dan denda. Denda berlaku kelipatan jika pelanggar sudah melanggar sebelumnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Joshua Londah)