Pelanggar Prokes Covid-19 Langganan Bisa Kena Denda Kelipatan

15 September 2020 11:23

Menyusul pemberlakukan pengetatan PSBB DKI Jakarta, petugas gabungan menggelar operasi yustisi atau razia untuk mendisiplinkan protokol kesehatan covid-19 kepada masyarakat. Sanksi yang diterapkan adalah sanksi sosial dan denda. Denda berlaku kelipatan jika pelanggar sudah melanggar sebelumnya.

(Joshua Londah)