1 December 2020 09:11
Menyusul gelombang kasus impor yang diterima Taipei dari Tenaga Kerja Indonesia (TKI), pada hari Senin kemarin Pusat Komando Epidemi Pusat Taiwan mengumumkan penundaan penerimaan TKI dari tanggal 4 – 17 Desember, lalu mempertimbangkan apakah akan dilanjutkan kembali dari tanggal 18 Desember, dengan pembatasan jumlah menjadi setengah dari ketentuan semula. Selain itu, pengetatan atau pemulihan prosedur penerimaan pekerja migran juga akan diatur sesuai perkembangan situasi. Sebelumnya, Pusat Komando Epidemi Taiwan mengumumkan bahwa semua TKI yang masuk ke Taiwan terhitung mulai tanggal 20 November wajib menjalani karantina terpusat. Selain itu, perekrutan dari 8 perusahaan agen TKI juga ditangguhkan sementara.