25 November 2020 17:33
Polisi menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru sebagai tersangka kasus pengancaman kebebasan berpendapat di muka umum. Ketua FPI Pekanbaru dan anggotanya diduga berusaha menghalangi aksi menolak kedatangan Rizieq Shihab pada 23 November lalu.