16 November 2020 19:29
Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa dalam penanganan pandemi covid-19, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Untuk itu presiden memerintahkan Panglima TNI, Kapolri, dan ketua Satgas untuk menindak tegas pelanggar protokol kesehatan, termasuk membubarkan kerumunan.