13 February 2021 09:44
Banyak kebijakan yang dikeluarkan pemerintah untuk menekan mobilitas warga saat libur panjang Imlek. Kementerian Perhubungan memberlakukan aturan baru terkait masa berlaku tes deteksi covid-19. Surat keterangan bebas covid-19 kini hanya berlaku 1x24 jam khusus untuk penumpang perjalanan jarak jauh yang menggunakan transportasi darat dan kereta api. Masa berlaku 1x24 jam ini hanya berlaku selama libur panjang atau hari libur keagamaan.