Kuasa hukum komika Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar, angkat bicara terkait polemik materi stand-up comedy kliennya dalam pertunjukan "Mens Rea". Haris meyakini bahwa apa yang dilakukan Pandji di atas panggung murni bertujuan untuk menghibur dan tidak memenuhi unsur pidana.
Menurut Haris, indikator paling sederhana bahwa materi tersebut adalah hiburan adalah respons penonton di lokasi yang justru tertawa, bukan terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis.
"Yang terjadi sama Pandji, alhamdulillah ketawa semua. Jadi simpel saya kasih kuncinya satu itu," ujar Haris.
Batasan Pidana dalam Kebebasan Berekspresi
Haris menjelaskan pandangan hukumnya terkait batasan kebebasan berekspresi. Menurut aktivis HAM dan advokat ini, sebuah ekspresi baru bisa dikategorikan sebagai tindak pidana jika di dalamnya terdapat unsur penghasutan atau ajakan untuk melakukan kejahatan.
"Dari sisi hukum yang saya pelajari, ekspresi itu jadi pidana jika dia menganjurkan satu praktik, melakukan kampanye kekerasan, atau mengajak melakukan satu praktik yang masuk kategori tindak pidana," jelas Haris.
Ia menegaskan bahwa selama materi komedi tersebut tidak memfasilitasi atau memicu terjadinya kekerasan, maka hal itu masih dalam koridor kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Kalau kebebasan berekspresi itu dipakai untuk mengajak orang, mengedukasi orang sampai memfasilitasi terjadinya tindak pidana atau kekerasan, nah itu yang enggak boleh," pungkasnya.