20 May 2026 19:19
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap strategi baru pemerintah dalam mengelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Hal ini diungkapkan usai Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR RI.
Dalam konferensi pers usai rapat paripurna, Airlangga menegaskan pemerintah akan memperkuat kontrol negara terhadap ekspor komoditas strategis, seperti batu bara, nikel, dan ferro alloy melalui skema marketing satu pintu yang dijalankan BUMN khusus.
“Pemerintah mengatur tata kelola untuk ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumber Daya Indonesia. Untuk tahap awal, komoditasnya adalah tiga yang tertinggi, yaitu batu bara, nikel, dan ferro alloy,” ujar Airlangga dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 20 Mei 2026.
Kebijakan tersebut diambil karena ekspor SDA dinilai sangat dominan terhadap total ekspor nasional. Airlangga menyebut batu bara menyumbang 33 persen ekspor nasional, nikel 14,3 persen, dan ferro alloy 5,82 persen. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan amanat dari Pasal 33 Ayat 3, di mana negara wajib mengontrol atau menguasai sektor penting.
Menurutnya, langkah itu juga bertujuan mengatasi praktik miss-invoicing dan under-invoicing yang selama ini dinilai merugikan negara. Praktik tersebut terjadi ketika pencatatan ekspor Indonesia berbeda dengan data impor negara tujuan.
“Pencatatan Indonesia berbeda dengan pencatatan dari negara yang menerima produk dari Indonesia, tentunya sangat berpengaruh terhadap penerimaan negara, nilai tukar, serta validitas data ekspor dan impor,” katanya.