Ekspor Batu Bara, Nikel, dan Ferro Alloy Wajib Melalui BUMN

20 May 2026 19:19

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap strategi baru pemerintah dalam mengelola ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Hal ini diungkapkan usai Presiden Prabowo Subianto menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN 2027 di DPR RI.

Dalam konferensi pers usai rapat paripurna, Airlangga menegaskan pemerintah akan memperkuat kontrol negara terhadap ekspor komoditas strategis, seperti batu bara, nikel, dan ferro alloy melalui skema marketing satu pintu yang dijalankan BUMN khusus.

“Pemerintah mengatur tata kelola untuk ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumber Daya Indonesia. Untuk tahap awal, komoditasnya adalah tiga yang tertinggi, yaitu batu bara, nikel, dan ferro alloy,” ujar Airlangga dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Rabu 20 Mei 2026. 

Kebijakan tersebut diambil karena ekspor SDA dinilai sangat dominan terhadap total ekspor nasional. Airlangga menyebut batu bara menyumbang 33 persen ekspor nasional, nikel 14,3 persen, dan ferro alloy 5,82 persen. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan amanat dari Pasal 33 Ayat 3, di mana negara wajib mengontrol atau menguasai sektor penting. 

Menurutnya, langkah itu juga bertujuan mengatasi praktik miss-invoicing dan under-invoicing yang selama ini dinilai merugikan negara. Praktik tersebut terjadi ketika pencatatan ekspor Indonesia berbeda dengan data impor negara tujuan.

“Pencatatan Indonesia berbeda dengan pencatatan dari negara yang menerima produk dari Indonesia, tentunya sangat berpengaruh terhadap penerimaan negara, nilai tukar, serta validitas data ekspor dan impor,” katanya.

Revisi aturan DHE SDA

Selain memperkuat pengawasan ekspor, pemerintah juga merevisi aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA melalui perubahan PP 21 Tahun 2026 menjadi PP 36 Tahun 2027 yang telah diteken Presiden Prabowo.

"Penerapan Devisa Hasil Ekspor sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, yaitu untuk memastikan kontribusi pelaku usaha ekspor dari sektor SDA dapat dioptimalkan guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," kata Airlangga.  Lewat aturan baru itu, pemerintah memberikan insentif fiskal berupa tarif PPh hingga 0 persen bagi penempatan DHE SDA dalam instrumen tertentu. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Airlangga mengatakan kebijakan DHE dan pengendalian ekspor SDA menjadi bagian dari strategi besar pemerintah untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat cadangan devisa, sekaligus mendorong hilirisasi industri nasional.

“Ini menguatkan posisi tawar Indonesia dengan buyer di luar negeri, sehingga stabilitas harga, kepastian ketersediaan, dan kelancaran pengiriman barang serta pembayaran ekspor bisa terjaga,” ujarnya.

Pada tahap awal, pengelolaan ekspor oleh BUMN hanya diterapkan untuk tiga komoditas utama yakni batu bara, nikel, dan ferro-alloy. Pemerintah akan mengevaluasi kebijakan tersebut dalam tiga bulan sebelum memperluasnya ke komoditas lain seperti emas dan tembaga.

"Tahap berikutnya evaluasi dalam 3 bulan, tahap berikutnya emas dan tembaga. Jadi, dua transaksi ekspor masih dilakukan oleh perusahaan buyer, sudah dilakukan oleh BUMN Danantara Sumber Daya Indonesia. Ini akan diberlakukan selama 3 bulan dan kita akan melakukan evaluasi dalam 3 bulan. Tahap berikutnya emas dan tembaga," ucapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Reno Panggalih Nuha Lathifah)