Keracunan MBG: Tanggung Jawab Siapa?

9 September 2026 23:18

Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik akibat munculnya kembali kasus keracunan makanan di beberapa daerah seperti Sidoarjo, Agam, dan Rembang. 

Meskipun ditujukan sebagai investasi kesehatan dan peningkatan kualitas pendidikan anak-anak, data Badan Gizi Nasional (BGN) menunjukkan bahwa 80 hingga 90 persen kasus keracunan dipicu oleh ketidaktaatan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP). Terutama pada penyimpanan bahan baku, jadwal pengolahan, serta penyimpanan makanan pada suhu kritis 5–60°C yang memicu perkembangbiakan bakteri dan racun.

Pengawasan di tingkat bawah sering terhambat karena petugas pengawas merasa sungkan menegur pemilik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) jika pemiliknya adalah pejabat atau tokoh lokal berpengaruh. Kondisi ini memicu praktik penekanan anggaran dengan membeli bahan baku berkualitas rendah.
 

Baca Juga :

Ormas Redam Demonstran: Menjaga Ketertiban?



Pemerintah mengkaji pelibatan kantin sekolah (school-based kitchen) yang dinilai lebih aman, efisien, serta mudah diawasi oleh guru dan orang tua murid. Selain itu, susu bersifat opsional (tidak wajib) sesuai Permenkes No. 41 Tahun 2014 dan dapat diganti protein hewani lokal lain, terlebih lebih dari 80% populasi Melayu mengalami intoleransi laktosa.

BGN telah menutup sementara (suspen) 1.999 dapur SPPG yang tidak mendaftar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Selain sanksi administratif, kelalaian yang menyebabkan korban keracunan hingga dirawat di rumah sakit dinilai harus diproses secara pidana mengacu pada UU Perlindungan Konsumen dan KUHP.

Evaluasi menyeluruh dan penataan tata kelola MBG ini menjadi fokus pembahasan utama dalam acara Cover Both Sides Metro TV bersama Juru Bicara Partai Gerindra, Bahtra Banong, serta ahli gizi masyarakat, Tan Shot Yen.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X