LPSK Tolak Permohonan Justice Collaborator Eks Waka BGN Sony Sonjaya, Ini Alasannya

Metro TV • 15 July 2026 17:56

Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status Justice Collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. LPSK menilai Sony belum memenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan keputusan tersebut telah ditetapkan pada Senin, 13 Juli 2026, setelah lembaganya melakukan telaah terhadap permohonan yang diajukan Sony.

Menurut Susilaningtias, salah satu alasan penolakan adalah karena keterangan yang disampaikan pemohon belum memiliki nilai yang signifikan untuk membantu mengungkap pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
 



"Yang bersangkutan tidak dapat memberikan informasi yang penting berkaitan dengan kasus yang dihadapinya. Jadi tidak memberikan informasi yang signifikan untuk membuka pelaku lainnya yang lebih besar," kata Susilaningtias.

Selain itu, LPSK menilai Sony tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku yang memiliki peran kecil. Pasalnya, saat menjabat di Badan Gizi Nasional, Sony juga bertugas sebagai ketua verifikator perizinan dapur MBG sehingga memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.

"Yang bersangkutan tidak dapat dikategorikan sebagai bukan pelaku utama karena posisinya sebagai ketua verifikator untuk perizinan dapur MBG dan juga Wakil Kepala BGN. Dia memegang keputusan berkaitan dengan verifikasi dapur MBG," ujarnya.

LPSK juga belum menemukan adanya ancaman terhadap Sony yang menjadi salah satu pertimbangan pemberian perlindungan. Selain itu, belum terdapat pernyataan kesediaan untuk mengembalikan hasil kejahatan maupun komitmen bekerja sama dengan aparat penegak hukum sebagaimana dipersyaratkan dalam pengajuan Justice Collaborator.

"Kami tidak mendapatkan informasi atau fakta-fakta berkaitan dengan adanya ancaman. Kemudian, pernyataan kesediaan mengembalikan hasil kejahatan maupun pernyataan untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum juga belum ada," jelas Susilaningtias.

Meski demikian, LPSK membuka peluang bagi Sony untuk kembali mengajukan permohonan Justice Collaborator apabila di kemudian hari mampu menyampaikan informasi baru yang lebih penting dan bernilai dalam mengungkap tindak pidana.

"Kalau seandainya yang bersangkutan mengajukan kembali dengan memberikan informasi lainnya yang mungkin penting dan selama ini belum dibuka, nanti akan kami telaah lagi apakah memenuhi persyaratan atau memang informasinya signifikan untuk mengungkap kejahatan yang lebih besar," kata Susilaningtias.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X