Karantina Menjaga Negeri

10 October 2024 15:09

Badan Karantina Indonesia merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini berintegrasi dari Badan Karantina Pertanian yang dulu sempat ada di Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Ikan yang dulu ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Badan Karantina Indonesia merupakan terjemahan dari Undang-Undang 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Presiden No 45 Tahun 2023. Badan Karantina Indonesia melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
 

Baca Juga: Barantin Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha

Badan Karantina Indonesia memiliki tugas pencegahan masuk dan keluarnya serta tersebarnya hama dan penyakit. Selain itu juga memiliki tugas pengawasan dan pengendalian kemanan pangan dan mutu pangan.

Saat ini Badan Karantina Indonesia sudah memiliki 40 unit pelayanan teknis yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. Juga ada 342 satuan pelayanan yang juga tersebar di setiap pelabuhan atau bandara sebagai tempat pintu masuk dan keluar hewan, ikan, tumbuhan dan produk turunan lainnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)