10 October 2024 15:09
Badan Karantina Indonesia merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Badan ini berintegrasi dari Badan Karantina Pertanian yang dulu sempat ada di Kementerian Pertanian dan Badan Karantina Ikan yang dulu ada di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Badan Karantina Indonesia merupakan terjemahan dari Undang-Undang 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta Peraturan Presiden No 45 Tahun 2023. Badan Karantina Indonesia melaksanakan tugas pemerintahan di bidang karantina.
Baca Juga: Barantin Perketat Pengawasan Hewan Kurban Jelang Iduladha |