Jakarta - Artis Sandra Dewi, yang juga istri dari terdakwa Harvey Moeis, memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus korupsi pengelolaan timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Persidangan ini turut menghadirkan beberapa saksi lain, termasuk adik Harvey, Mira Moeis, dan adik Sandra, Kartika Dewi, serta terdakwa Helena Lim, yang menjabat sebagai manajer PT Quantum Skyline Exchange.
Kasus ini terkait dengan dugaan aliran dana sebesar Rp3,15 miliar yang ditransfer ke rekening Sandra Dewi antara tahun 2018 - 2023. Menurut jaksa, uang tersebut berasal dari pembayaran pengamanan peralatan pengelolaan timah, dengan nilai antara USD500 - 750 per ton, yang dibayarkan oleh sejumlah smelter swasta. Dana tersebut dikirim melalui rekening PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refine Bangka Tin.
Dalam persidangan, Sandra mengakui bahwa dirinya mengenal baik terdakwa
Harvey Moeis, yang merupakan suaminya. Ia menjelaskan, hubungan keluarganya dengan terdakwa sangat dekat, namun belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait transfer dana yang menjadi pokok permasalahan dalam dakwaan.
Sidang ini akan terus berlanjut dengan pemanggilan
saksi-saksi lainnya untuk memperjelas aliran dana yang diduga merupakan bagian dari praktik korupsi dalam pengelolaan timah.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)