20 June 2024 15:57
Pemerintah mengusulkan untuk memperberat hukuman bagi para pelaku judi online. Sejauh ini vonis yang diberikan kepada para pelaku judi online masih termasuk ringan.
Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih sejalan denan usulan itu. Untuk mengatasi judi online bisa dilakukan dengan dua pendekatan yang sudah tercantum dalam Undang-Undang (UU). Ada UU 303 KUHP dan juga UU Perjudian.
"Artinya perjudian itu dilarang. Pemain judi itu pelaku semuanya pelaku. Apalagi bandar. Tetapi berkaitan dengan hal sekarang ini yang dihadapi adalah banyaknya masyarakat yang juga jadi ikut judi. Mungkin bisa dianggap korban. Tapi sebenarnya kan mereka pemain judi yang bisa dipidana," ujar Yenti, dikutip Kamis, 20 Juni 2024.
| Baca: Polri Pastikan Tindak Anggota yang Terlibat Judi Online |
Menurutnya, Satgas Judi Online harus bekerja semaksimal mungkin untuk memberantasnya. Di samping itu, satgas juga harus dibantukan dengan perbankan.
Yenti menilai seharusnya perbankan bisa menganalisa rekening nasabah yang digunakan untuk judi online. Jika ada indikasi rekening tersebut digunakan untuk judi online, maka nasabah tersebut bisa dikejar.
"Itu kan bisa kelihatan indikasi orang buka rekening. Kemudian transaksinya itu kecil-kecil. Tapi sering dan juga bisa jadi pemula ataupun nasabah lama yang masuk berbondong-bondong jumlahnya banyak ke beberapa orang. Itu pasti ke bandar. Nah ini seharusnya dikejar," tuturnya.
PPAT Kmengungkap judi online marak terjadi di Indonesia sejak merebaknya pandemi Covid-19. Kini tercatat ada sebanyak 3,2 juta pemain judi online di Indonesia dengan nilai transaksi mencapai Rp600 triliun.
Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah menyatakan ada 3,2 juta pelaku dari judi online. 80 persen di antaranya berasal dari kelas menengah bawah. Pelaku biasanya bermain di bawah Rp100 ribu.