NEWSTICKER

Tilang Uji Emisi Digelar di 5 Titik

N/A • 1 November 2023 15:19

Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak memenuhi syarat lolos uji emisi. Titik razia uji emisi tersebar di lima titik wilayah DKI Jakarta.

Salah satu titik razia berlokasi di Jalan Lingkar Luar Meruya, Kembangan, Jakarta Barat. Razia dilaksanakan mulai pukul 08.30 hingga 11.00 WIB.

Sekitar 30 personel gabungan dikerahkan. Baik dari kepolisian, suku dinas lingkungan hidup, dan dishub.

Puluhan kendaraan roda dua dan roda empat terjaring razia uji emisi. Mereka diminta untuk mengecek emisi kendaraannya di pos uji emisi yang sudah tersedia secara gratis.

Apabila kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi, pengendara akan dikenakan sanksi tilang. Para pelanggar diminta untuk membayar denda Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Gervin Nathaniel Purba)