Sukena Ditahan Karena Rawat Landak Jawa, Kades Sebut Belum Pernah Ada Sosialisasi

10 September 2024 17:59

Gara-gara memelihara landak jawa, seorang warga Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta. Kepala Desa setempat yang menjadi saksi di persidangan mengungkap, belum pernah ada sosialisasi mengenai satwa dilindungi tersebut.

I Nyoman Sukena dianggap bersalah memelihara landak jawa yang termasuk satwa langka dan dilindungi.  Ia menangis histeris usai didakwa lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu. Sukena mengaku tidak tahu bahwa landak jawa adalah satwa dilindungi. 

Kelian Banjar Dinas Karang Dalem II, I Made Mudita yang juga menjadi saksi dalam persidangan Sukena menyatakan, landak jawa itu dipelihara dengan baik oleh Sukena. Bahkan sampai berkembang biak. 

"(Sukena) memelihara (landak) dari kecil dengan jumlah dua ekor. Sepengetahuan saya ya. Terus berkembang menjadi empat. Tiba-tiba dari sekian waktu datang petugas," kata Mudita dalam program Newsline Metro TV, Selasa 10 September 2024.

Mudita menyebut sebelum Sukena ditangkap, petugas BKSDA tidak pernah turun ke lapangan untuk menyosialisasikan bahwa landak jawa adalah satwa dilindungi. Mereka hanya diberitahu jenis burung yang dilindungi. 

"Selama saya menjadi Kelian Banjar Dinas, memang tidak ada penyampaian ke warga untuk sosialisasikan masalah landak tersebut," ucapnya.

Sidang Sukena akan dilanjutkan pada Kamis, 12 September 2024 mendatang. Sukena dijerat pasal dalam Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Sofia Zakiah)