Batas Usia Calon Kepala Daerah Digugat Ke MK

17 July 2024 16:16

Perjalanan gugatan Arkan Wahyu, mahasiswa Solo terus berlanjut. Kuasa hukum Arkan Wahyu, Arif Sahudi menjelaskan, pihaknya mencari kepastian hukum dari tafsir batas usia calon kepala daerah dalam PKPU.

Sebelumnya, Arkan Wahyu yang merupakan mahasiswa Kota Solo mengajukan Judicial Review (JR) Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu yang mengatur syarat usia minimal Capres dan Cawapres. Arkan bersama kakaknya, Almas Tsaqibbirru melayangkan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Advokat Solo, Arif Sahudi pada Kamis, 3 Agustus 2023.
 

Baca: Almas Tsaqibbirru Kecewa Gibran Tak Tahu Rasa Terima Kasih

"Kalau kita melihat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sejak 2004 ada lima PKPU. PKPU 1 dan 2 dihitung usia sejak pendaftaran, lalu PKPU 3 sejak penetapan pasangan calon, lalu pada 2024 ini dihitung sejak saat pelantikan. Dengan adanya lima PKPU yang merupakan tafsir atau tindak lanjut dari Undang-Undang Pilkada. Maka kita ingin kepastian, sebenarnya yang tepat itu dimana?," ungkap Arif dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 17 Juli 2024.

"Kita mengajukan dua permohonan, pertama kita ingin dimaknai bahwa penentuan usia sejak pendaftaran dan penentuan usia sejak penetapan pasangan calon," lanjutnya.

Apa Tujuan Gugatan Arkan?

Pakar Hukum Tata Negara, Atang Irawan menjelaskan, KPU telah mengatur batas usia calon dalam tiga perspektif. Yakni, dihitung sejak pendaftaran, penetapan paslon, dan terakhir batas usia sejak dilantik. Selain itu, MK mempertegas para pemohon untuk memperbaiki legal standing.

"Kita perlu melihat formulasi hukumnya dahulu, Ketua KPU sudah berkomitmen menjalankan putusan dalam skema JR termasuk dalam putusan MK nanti, bahkan juga dipertegas dalam persidangan untuk menunjukkan langsung apa sebenarnya kerugian konstitusional para pemohon ketika MK menafsir putusan MA," ungkap Atang.

Menjelang Pilkada 2024, Arkan justru menyarankan Kaesang untuk maju di Pilkada Solo. Bukan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta atau Gubernur Jawa Tengah.

"Arkan adalah pelajar asli Solo, dia ingin kemajuan Kota Solo di bawah kepemimpinan Gibran dilanjutkan oleh sosok yang memiliki dukungan langsung dari pemerintah pusat, yaitu Kaesang," ungkap Kuasa hukum Arkan, Arif Sahudi.

Arif menjelaskan, Arkan menilai Kaesang adalah sosok yang memiliki kapasitas dalam memimpin Kota Solo sepeninggal Gibran. "Kaesang juga terbukti dapat memajukan PSI yang kini mendapat lima kursi dari sebelumnya hanya satu kursi, secara pragmatis PSI ini meloncat hampir 400%, ini adalah indikasi diterimanya PSI oleh masyarakat," ungkap Arif Sahudi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)