Presiden Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5%

29 November 2024 18:00

Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Penaikan diteken Prabowo hari ini, Jumat, 29 November 2024.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%," kata Presiden Prabowo. 

Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum juga akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," ujar Prabowo.
 

Baca juga: Jabar Belum Bahas UMP 2025

Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo mengaku telah membahas program makan bergizi gratis untuk anak-anak dan ibu hamil di hadapan pimpinan buruh. Sebab, program tersebut merupakan suatu tambahan kesejahteraan bagi para buruh.

"Kalau kita rinci program bergizi ini nanti rata-rata minimumnya atau rata-ratanya kita ingin memberi indeks per anak, per ibu hamil, itu Rp10 ribu per hari kurang lebih. Kita ingin Rp15 ribu tapi kondisi anggaran mungkin Rp10 ribu," ungkapnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)