29 November 2024 18:00
Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. Penaikan diteken Prabowo hari ini, Jumat, 29 November 2024.
"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6%. Namun setelah membahas dan melaksanakan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5%," kata Presiden Prabowo.
Upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ketentuan lebih rinci terkait upah minimum juga akan diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan perjuangkan terus perbaikan kesejahteraan mereka," ujar Prabowo.
Baca juga: Jabar Belum Bahas UMP 2025 |