Polresta Bengkulu Bongkar Pengaturan Skor Liga 3 PSSI Bengkulu

14 March 2024 14:29

Bengkulu: Tim gabungan dari Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu berhasil membongkar praktik mafia bola pengaturan skor liga 3 PSSI Bengkulu. Sebanyak 4 orang terdiri dari penyuap hingga penerima suap ditetapkan sebagai tersangka. 

Keempat orang tersebut terdiri dari satu orang tersangka penyuap berinisial AS, warga Kabupaten Pandeglang, Banten. Kemudian tiga orang tersangka penerima suap yang juga merupakan pelatih sekaligus manager sepakbola masing-masing berinisial DP, warga asal Kabupaten Bengkulu Tengah, serta AZ dan TA, warga Kota Bengkulu.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa sisa uang sebesar Rp12,7 juta. Uang tersebut digunakan untuk bertransaksi mengatur skor dalam setiap pertandingan di liga 3 PSSI Bengkulu.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga unit ponsel, satu bundel rekening koran atas nama tersangka AS, satu bundel fotocopy dokumen Regulasi Liga 3, empat lembar asli surat edaran kompetisi, delapan lembar fotocopy daftar pengesahan pemain Liga 3, satu lembar fotocopy jadwal liga 3 Regional Bengkulu, serta sisa uang tunai sejumlah Rp12,7 juta yang diduga digunakan untuk bertransaksi mengatur skor

Kapolresta Bengkulu, Kombespol Deddy Nata mengatakan, terungkapnya kasus mafia bola ini setelah polisi mencurigai adanya praktik suap menyuap dalam pertandingan sepak bola liga 3 PSSI Bengkulu yang berlangsung dari 23 Februari 2024 hingga 10 Maret 2024.

Dalam satu kali pertandingan, tersangka utama, AS, berperan sebagai penghubung sekaligus mencari para pelatih dan manager sepak bola untuk diiming-imingi sejumlah uang sebesar Rp15 juta. Uang tersebut dibagikan ke setiap tim peserta sepak bola untuk mengikuti instruksi yang diberikan tersangka AS dalam mengatur skor dalam setiap pertandingan liga 3 PSSI Bengkulu.

Sedangkan untuk tiga orang pelatih sekaligus manajer sepak bola ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap. Namun mereka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Polresta Bengkulu karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.

Saat ini Polisi sedang melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan adanya sindikat judi bola dalam kasus mafia bola. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus pengaturan skor liga 3 PSSI Bengkulu tersebut.

Atas perbuatannya ke 4 orang tersangka terancam dikenakan pasal 2 Undang – Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 jo pasal 64 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana suap dengan ancaman kurungan maksimal di atas 5 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Gervin Nathaniel Purba)