30 October 2024 13:00
Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi sorotan berbagai pihak. Sejumlah penasihat hukum senior menilai korupsi tidak hanya menyangkut kerugian negara.
"Makanya itu saya katakan tadi kerusakan akibat korupsi ini hanya kerusakan ekonomi, tetapi kerusakan akibat suap itu merusak gaya hidup dan cara hidup," ujar Maqdir dalam seminar nasional di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
| Baca juga: Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Terkait Kasus Mardani Maming |