Ahli Hukum: Suap dan Penyalahgunaan Kekuasaan Akar dari Korupsi

30 October 2024 13:00

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjadi sorotan berbagai pihak. Sejumlah penasihat hukum senior menilai korupsi tidak hanya menyangkut kerugian negara.

"Makanya itu saya katakan tadi kerusakan akibat korupsi ini hanya kerusakan ekonomi, tetapi kerusakan akibat suap itu merusak gaya hidup dan cara hidup," ujar Maqdir dalam seminar nasional di Universitas Kristen Indonesia, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024.
 

Baca juga: Pakar Hukum Soroti Kejanggalan Terkait Kasus Mardani Maming

Hal itu terungkap dalam kajian terkait uji materi Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor di Jakarta Pusat. Praktisi hukum, Maqdir Ismail menyebut korupsi bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi yang paling utama praktik suap menyuap dan penyalahgunaan kewenangan yang seharusnya sudah diatur dalam undang-undang.

"Kalau kita mau memberantas korupsi ini dengan baik, harus Kita mulai dari mencegah adanya suap-menyuap," ungkapnya.

Para ahli hukum tata negara telah mendaftarkan gugatan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor ke Mahkamah Konstitusi. Mereka berharap Presiden Prabowo Subianto bisa membenahi dan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)