8 November 2024 23:34
Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan yang menghapus utang macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), nelayan hingga petani pada Selasa, 5 November 2024.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.
"Dengan ini pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting," ujar Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa, 5 November 2024.
Dengan aturan ini, maka pelaku UMKM yang berbadan usaha bisa dihapus utangnya maksimal Rp500 juta. Sementara pelaku UMKM perorangan bisa dihapus utangnya maksimal Rp300 juta.
Selain itu penghapusan utang hanya menyasar pada 1 juta UMKM yang sudah terdaftar dalam penghapus bukuan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sementara total utang pelaku UMKM yang dihapus bernilai Rp10 triliun.
Politikus Partai Golkar itu menjelaskan ada beberapa kategori UMKM yang mendapat keringanan tersebut. Di antaranya, diperuntukkan bagi pelaku UMKM yang terdampak becana alam hingga covid-19. "Notabene terkena beberapa permasalahan yaitu misalnya, gempa bumi, bencana alam, dan covid," ungkap dia.
Baca: Marak Tagihan Pajak Berekstensi APK, BRI Imbau Masyarakat Tidak Terkecoh Modus Penipuan Perbankan |