9 December 2024 18:24
Warga RT 02/ RW 02 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan menolak pembangunan Gedung Kedutaan Besar India sejak tahun 2021. Penolakan ini karena tidak ada sosialisasi dari pihak terkait soal analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) hingga ada dugaan cacat prosedur.
Kuasa hukum warga David Tobing menjelaskan bahwa Persetujuan Bangun Gedung atau PBG pada tanggal 1 September 2023 lalu yang seharusnya lebih awal keluar adalah AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup DKI yakni pada tanggal 20 Oktober 2023.
Dengan adanya hal tersebut, warga menggugat Pemprov DKI Jakarta karena diduga telah terjadi pelanggaran prosedur yang seharusnya rekomendasi izin lingkungan terbit lebih dahulu baru PBG.
Baca: Pagelaran Acara Budaya untuk Kenalkan Indonesia ke Mancan Negara |