Warga Gugat Pembangunan Kedutaan Besar India

9 December 2024 18:24

Warga RT 02/ RW 02 Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan menolak pembangunan Gedung Kedutaan Besar India sejak tahun 2021. Penolakan ini karena tidak ada sosialisasi dari pihak terkait soal analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) hingga ada dugaan cacat prosedur.
 
Kuasa hukum warga David Tobing menjelaskan bahwa Persetujuan Bangun Gedung atau PBG pada tanggal 1 September 2023 lalu yang seharusnya lebih awal keluar adalah AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup DKI yakni pada tanggal 20 Oktober 2023.
 
Dengan adanya hal tersebut, warga menggugat Pemprov DKI Jakarta karena diduga telah terjadi pelanggaran prosedur yang seharusnya rekomendasi izin lingkungan terbit lebih dahulu baru PBG.
 

Baca: Pagelaran Acara Budaya untuk Kenalkan Indonesia ke Mancan Negara
 
David juga mempertanyakan keistimewaan Kedubes India yang mendapatkan izin membangun hingga 18 lantai. Sementara itu dalam sidang di PTUN, pihak Pemprov DKI menyatakan tidak ada prosedur yang dilanggar.
 
“Kami ingin mendudukkan permasalahan pada tempatnya di mana warga menghendaki adanya persamaan hak sebagai tetangga dari Kedubes mereka harus dihargai hak-haknya dalam hal ini diikutkan dalam proses penerbitan izin pembangunan kedutaan,” jelas David Tobing 
 
David lanjut menjelaskan Pemprov Jakarta mengikutsertakan 3 orang dari RT 02  dalam proses perizinan di 2017 yang kini diketahui tiga orang tersebut bukan warga RT 02.
 
“Seperti saya jelaskan sejak 2017 ternyata sudah mulai diproses izinnya. Ternyata 2017 itu ada tiga orang yang diikutsertakan sama sekali bukan warga RT 02,” tuturnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)