29 September 2024 16:13
Istri dari Presiden keempat K.H Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Sinta Nuriyah menerima Ketetapan MPR yang mencabut Ketetapan MPR Nomor 2 Tahun 2001. Sebelum dicabut, TAP MPR tersebut menjadi beban bagi keluarga besar Gus Dur dan menghalangi mendapatkan gelar pahlawan nasional.
Sinta Nuriyah Wahid didampingi putrinya Yeni Wahid, beserta anak-anak dan keluarganya tiba di kompleks parlemen pada Minggu, 29 September 2024, siang dan menuju ke ruang Delegasi Nusantara IV MPR RI. Sejumlah pimpinan MPR pun hadir untuk menyambut kedatangan Sinta dan Yeni.
Selain itu sejumlah tokoh bangsa juga hadir diantaranya mantan Menko Polhukam Mahfud MD, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, pakar hukum Jimly Asshiddiqie, serta sejumlah legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan keputusan tak berlakunya lagi TAP MPR tersebut didukung oleh seluruh Fraksi partai politik di MPR sebab Gus Dur merupakan sosok pemimpin bangsa yang inspiratif, visioner, dan humoris, sehingga layak meraih gelar pahlawan nasional.
Dengan adanya surat penegasan tak berlakunya lagi TAP MPR tentang Gus Dur, MPR bisa mendorong pemerintah agar presiden yang dijuluki ‘Bapak Pluralisme’ itu mendapatkan penghargaan.
“Bahwa TAP MPR Nomor 2/Nomor 2001 tentang pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Kiai Haji Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi. Oleh karenanya, tidak berlebihan sekiranya mantan Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid dipertimbangkan dengan sungguh-sungguh oleh pemerintahan hari ini maupun yang akan datang untuk mendapatkan sekali lagi anugerah gelar pahlawan nasional sesuai peraturan perundang-undangan serta selaras dengan martabat kemanusiaan, jasa-jasa dan pengabdiannya,” tutur Bambang Soesatyo.