Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi, Jawa Barat. Tiga tersangka yang diduga merupakan teman atau lawan tawuran ketujuh korban ini ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Tiga tersangka ditetapkan atas dugaan membawa senjata tajam dan telah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Bekasi Kota. Polisi juga akan melakukan tes psikologi forensik terhadap tersangka.
Satu tersangka di antaranya berusia di bawah 18 tahun. Sementara itu ada 19 remaja lain yang diamankan dan belum ditetapkan tersangka. Sebanyak 19 remaja tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi Kota.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani mengatakan, selain mengamankan 22 orang, polisi juga menyita delapan
handphone diduga milik tujuh korban yang tewas, 30 sepeda motor, serta menyita 21 senjata tajam.
“Ada 18, kemudian tiga orang dijadikan tersangka. 23 orang sudah terperiksa, dan kami mengamankan 30 kendaraan di samping senjata tajam tersebut, ada parang, stick golf, golok. Usia remaja yang diamankan 15-20 tahun, masih muda semua,” kata Kombes Pol Dani Hamdani.
Sementara itu,
Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Habiburokhman, Abu Bakar Al Habsyi, Dan Arteria Dahlan mendatangi lokasi kejadian penemuan tujuh mayat remaja di Kali Bekasi pada Selasa, 24 September 2024. DPR ingin memastikan proses penyelidikan berjalan transparan serta mengetahui kronologi kejadian secara utuh.
Selain melihat langsung TKP penemuan tujuh mayat di Kali Bekasi,
rombongan anggota DPR juga melihat lokasi kejadian awal di salah satu warung saat polisi melakukan razia dengan mengamankan 22 orang berikut senjata tajam.
“Ditemukan kelompok pemuda yang diduga akan tawuran oleh patroli dari Polres Metro Bekasi. Kalau ke belakang situ memang langsung kali, ada palungnya. Kami tidak mau berasumsi dulu. Kami dukung proses investigasi kerja maksimal supaya kasus ini bisa terungkap,” kata Habiburokhman.