14 December 2023 09:35
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Satgas Anti Mafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online.
Polri menetapkan 4 orang tersangka berinisial S, DR, L, dan TRR. Mereka berperan mengoperasikan rumah judi bola SBOTOP asal Filipina di Indonesia. Bahkan situs tersebut turut memiliki member sebanyak 43.000 akun yang tersebar di berbagai negara termasuk Indonesia.
Sementara itu, Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri mengungkap modus para tersangka adalah menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain akan diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu. Berdasarkan hasil penelusuran, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut.
Uang haram itu diperoleh dari operasional sejak Januari-November 2023. Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, dan terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar.