Tiga Mantan Kadis ESDM Dituntut Pidana dan Denda dalam Kasus Korupsi Timah

19 November 2024 09:22

Jakarta: Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dituntut enam hingga tujuh tahun penjara. Ketiga terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
 

Baca Juga: Jajaran Eks Direksi PT Timah Kompak Sebut Operasional Smelter Lebih Mahal

Tuntutan diputuskan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa Amir Syahbana eks Kepala Dinas ESDM Babel 2019-2024 dan Suranto Wibowo Kadis ESDM Babel 2015-2019 dituntut tujuh tahun kurungan penjara. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM 2019 Rusbani dituntut enam tahun penjara.

Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga mendapat tuntutan agar dikenakan denda sebesar Rp750 juta, berlaku ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan. Khusus terdakwa Amir Syahbana, Jaksa minta majelis hakim jatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp325,9 juta, jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita. 

(Tamara Sanny) 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com