Jakarta: Tiga mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung dituntut enam hingga tujuh tahun penjara. Ketiga terdakwa dituntut terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tuntutan diputuskan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (
Tipikor) Jakarta. Terdakwa Amir Syahbana eks Kepala Dinas ESDM Babel 2019-2024 dan Suranto Wibowo Kadis ESDM Babel 2015-2019 dituntut tujuh tahun kurungan penjara. Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas ESDM 2019 Rusbani dituntut enam tahun penjara.
Selain pidana penjara, ketiga terdakwa juga mendapat tuntutan agar dikenakan denda sebesar Rp750 juta, berlaku ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana selama enam bulan kurungan. Khusus terdakwa
Amir Syahbana, Jaksa minta majelis hakim jatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp325,9 juta, jika terdakwa tidak membayar maka harta bendanya dapat disita.
(Tamara Sanny)