11 February 2025 10:10
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah tiga lokasi di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 10 Februari 2025 malam. Penggeledahan dilakukan di kantor desa, rumah kepala desa, dan rumah sekretaris desa terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penggeledahan ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dalam penyelidikan kasus yang diduga terjadi sejak 2021.
"Saat ini, penyidik sedang melaksanakan pengumpulan alat bukti dengan melakukan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa tempat, termasuk rumah saksi atau pihak yang diduga sebagai terlapor," ujar Brigjen Pol Djuhandhani seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Selasa 11 Februari 2025.
BACA : Polisi Usut Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Seret Nikita Mirzani |