Mantan Karyawan Laporkan Ashanty ke Polisi

4 October 2025 23:43

Seorang mantan karyawan melaporkan penyanyi Ashanty ke Polres Jakarta Selatan atas dugaan perampasan dan akses ilegal. Pelapor atas nama Ayu Chairun Nurisa yang pernah menjabat sebagai bagian keuangan di PT Hijau Dipta Nusantara membuat dua laporan sekaligus ke polisi.

"Ashanty itu kita buat laporan di Polres Jakarta Selatan, baik ilegal aksesnya maupun perampasan," kata Kuasa Hukum Ayu, Stifan Heriyanto, dikutip dari tayangan Top News, Metro TV, Sabtu, 4 Oktober 2025. 

Melalui kuasa hukumnya, Ayu menuding telah terjadi perampasan aset di kantor Lumiere di kawasan Radio Dalam dan di rumahnya di Cireundeu. Peristiwa itu disebut terjadi pada bulan Mei dan diduga dilakukan oleh seorang karyawan aktif di perusahaan milik Ashanty.

"Karyawannya itu Aris Maulana Akbar dan kawan-kawan. Artinya, Aris ini melakukan tindakan tersebut. Ini yang datang ke rumahnya klien kami," ungkap Stifan. 
 

Baca juga: Ashanty Dinobatkan sebagai Duta Provinsi Bengkulu

Sejumlah barang berharga seperti handphone, mobil, laptop, hingga akun m-banking diduga diambil secara paksa. Tak lama setelah itu, perampasan diduga kembali terjadi dengan mengambil kendaraan, sertifikat rumah, emas, dan barang berharga lainnya dari Rumah Ayu.

"Surat-surat emasnya pun diambil, tapi informasinya untuk sertifikat sudah dikembalikan. Namun, yang lain belum," ujar Stifan.

Atas laporan tersebut, Ashanty diduga melanggar Pasal 30 Undang-Undang ITE. Ia juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP terkait Tindak Pidana Perampasan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)