15 October 2025 11:52
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang saat ini tarif PPN sebesar 11 persen. Dalam konferensi pers kinerja APBN yang digelar Kementerian Keuangan Selasa, 14 Oktober 2025, kemarin, Menkeu menjelaskan dirinya masih perlu memastikan kondisi perekonomian dan realisasi penerimaan negara pada akhir tahun ini.
Purbaya mengungkapkan penurunan tarif PPN memungkinkan untuk dilakukan apabila ekonomi dan penerimaan negara dalam kondisi yang baik. Sebab penurunan tarif PPN dapat mendorong daya beli masyarakat karena membuat harga barang menjadi lebih murah.
"Jadi kita akan lihat seperti apa akhir tahun ekonominya seperti apa sampai akhir tahun sekarang belum terlalu jelas. Nanti akan kita lihat bisa atau tidak kita turunkan PPN. Itu untuk mendorong daya beli masyarakat nanti ke depan. Tapi kita pelajari dulu hati-hati," ujarnya dikutip dari Zona Bisnis, Metro TV, Rabu, 15 Oktober 2025.
Baca: Ini yang Bikin Purbaya Pede Ekonomi Melejit ke 5,7% |