Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan. Hasto tiba di Gedung KPK, Jakarta didampingi kuasa hukum serta ratusan simpatisan yang sejak pagi telah berkumpul untuk memberikan dukungan.
Pemeriksaan ini menjadi krusial karena Hasto telah berstatus sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan obstruction of justice (perintangan penyidikan). Ini merupakan pemeriksaan kedua setelah permohonan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Jika mengacu pada pemeriksaan terdahulu di KPK, pemeriksaan kedua tersangka sering kali menjadi penentu apakah seseorang akan langsung ditahan atau tidak. Jika penyidik merasa telah mengantongi cukup bukti, maka penahanan bisa segera dilakukan. Namun, jika masih dibutuhkan keterangan tambahan, Hasto bisa dipanggil kembali untuk pemeriksaan berikutnya.
Sebelumnya kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto berkaitan dengan dugaan suap dan perintangan penyidikan. Berdasarkan fakta persidangan dalam praperadilan, Ketua KPK Satyo Abdianto menyatakan bahwa Hasto diduga:
- Memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU.
- Memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk ‘menenggelamkan’ HP Harun Masiku, tersangka kasus suap yang hingga kini masih buron.
Meski demikian, pihak Hasto membantah seluruh tuduhan tersebut. Menurut mereka, uang Rp400 juta tidak pernah diserahkan kepada Wahyu Setiawan dan perintah kepada Kusnadi bukan untuk menghilangkan barang bukti, melainkan untuk melakukan ritual melarung pakaian ke laut yang diklaim sebagai bagian dari tradisi.
Sejak pagi hari, ratusan simpatisan Hasto telah berkumpul di luar Gedung KPK untuk menyuarakan keberatan mereka terhadap pemeriksaan ini yang mereka anggap sarat dengan muatan politik. Aparat kepolisian telah berkoordinasi dengan KPK untuk melakukan pengamanan ketat, mengantisipasi potensi aksi massa jika Hasto benar-benar ditahan.
Hasto sendiri menyatakan bahwa ia siap menjalani proses hukum dan percaya bahwa demokrasi di Indonesia tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait apakah Hasto akan ditahan atau diperbolehkan pulang. Namun, ruangan konferensi pers di KPK sudah disiapkan, yang biasanya menjadi indikasi adanya pengumuman resmi terkait status tersangka.
Jika mengacu pada Pasal 21 KUHAP, ada dua syarat utama yang harus dipenuhi untuk penahanan:
- Syarat objektif, yaitu ancaman hukuman di atas lima tahun.
- Syarat subjektif, yaitu jika tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Apabila penyidik menilai bahwa Hasto berpotensi melakukan hal-hal tersebut, maka kemungkinan besar ia akan langsung ditahan. Sebaliknya, jika penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan, ia bisa dipulangkan sementara waktu.
(Zein Zahiratul Fauziyyah)