6 May 2019 22:24
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum Vanessa Angel karena dinilai telah memasuki pokok perkara. Dengan putusan ini, Vanessa Angel batal bebas. Kini agenda sidang akan dilanjutkan dengan materi pembuktian.