10 July 2019 10:06
Pemerintah memberikan insentif pengurangan pajak hingga diatas 100 persen atau Super Deductible Pax bagi pelaku usaha SDM, kegiatan penelitian serta pengembangan. Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2019 yang memberikan insentif berupa diskon pajak hingga 300 persen. Menteri Keuangan, Sri Mulyani berharap insentif ini dapat meningkatkan kualitas dan produktivitas dari tenaga kerja serta meningkatkan daya saing industri.