27 June 2019 11:45
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menerima apapun keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi soal sengeta pilpres 2019. Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menilai peluang permohonan dari pemohon dikabulkan atau tidak adalah 50:50.