20 July 2023 16:36
Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menerima perwakilan Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal (Frontal) di Kantor Gubernur Jatim, Kamis, 20 Juli 2023. Mereka meluruskan protes yang dilayangkan Frontal terkait aturan tarif batas minimum.
Perwakilan Frontal diterima oleh Asisten 2 Sekda Pemprov Jatim dan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim Nyono. Mereka mengatakan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jatim bernomor 188/290/KPTS/013/2023 tentang angkutan sewa khusus, telah ditandatangani oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pada Senin, 10 Juli 2023.
Dalam keputusan nomor satu, merinci tarif angkutan sewa khusus di Jatim. Tarif batas bawah Rp3.800 per kilometer, tarif batas ata Rp6.500 per kilometer, dan tarif minimal Rp15.200 per kilometer. Keputusan besaran tarif minimal yang ditetapkan untuk kendaraan roda empat itu, juga berlaku untuk kendaraan roda dua.
Pihaknya akan bersurat ke semua dishub di wilayah kabupaten kota di Jatim, agar segera menyosialisasikan Pergub Jatim tersebut. Waktu sosialisasi tersebut diupayakan bakal berlangsung dalam waktu dekat. Pihaknya akan meminta masing-masing dishub kabupaten atau kota mengundang pihak Frontal, aplikator, dan dinas kominfo masing-masing wilayah tersebut.