22 March 2023 10:44
Pemerintah menetapkan 23 Maret 2023 sebagai salah satu hari cuti bersama 2023. Tanggal itu ditetapkan sebagai hari cuti bersama untuk melengkapi perayaan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh pada 22 Maret 2023.
Namun, pelaksanaan cuti bersama itu berbeda pada perusahaan swasta. Hal itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan yang dilansir, Senin (20/3/2023).
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.