JPU: Teddy Minahasa Punya 'Barang' 5 Kg dan Minta Dicarikan 'Lawan' Kepada Linda

30 March 2023 12:53

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Dalam dakwaannya, JPU menyebut Teddy Minahasa memiliki 'barang' sebanyak 5 kilogram dan meminta dicarikan 'lawan' kepada Linda.
 
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU atas kasus narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). 

"Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Linda Pujiastuti dengan mengatakan, ini ada barang lima kilogram, carikan lawan posisi  barang ada di Riau." ungkap jaksa bacakan dakwaan Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X